Apakah Uang Muka Itu Perlu Dibayarkan Cash atau Transfer Bank?

Uang Muka, Down Payment

Uang muka atau DP (Down Payment) tentu tak asing buat Sobat-sobat yang sudah terbiasa dalam  setiap transaksi bisnis, terutama  bisnis jasa fotografer. Yup, uang muka adalah salah satu syarat klien kepada penyedia jasa fotografer agar hak klien untuk menggunakan jasa fotografer dapat dipenuhi.

Setiap penyedia jasa fotogafer beda-beda dalam menentukan uang  mukanya, ada yang 30%, 50% atau mungkin 70% dari  total paket yang mereka setujui. Begitupun  dalam pelunasannya, ada yang sebelum hari pemotretan, ada yang setelah hari pemotretan atau ada juga yang pelunasannya dibayar jika seluruh paket yang sudah disetujui sudah selesai dikerjakan, seperti album, foto pembesaran atau yang lainnya.

Namun apakah uang muka atau DP ini perlu dalam setiap transaksi jasa fotografer? Lalu apakah sebaikanya pembayaran uang muka ini dibayarkan secara cash atau melalui transfer  bank?  Baiklah, saya akan menceritakan sedikit pengalaman saya mengenai uang muka ini.

Sebagai seorang penyedia jasa fotografer WM harus siap-siaga 24 jam karena klien bisa kapan saja menghubungi kita baik melalui telepon, SMS, whatsapp atau BBM. Yup, walaupun workshop hanya buka dari jam 8.00 WIB sampai jam 16.00 WIB, tetep saja ada klien yang menghubungi kita tengah malam bahkan shubuh.

Suatu hari di siang yang mendung, WM menerima telepon dari cari calon klien yang ingin bertemu dan membicarakan mengenai wedding, tetapi si calon klien tersebut ingin WM yang datang kerumahnya dan membawa contoh-contoh foto atau album, brosur dan sekalian membawa formulir kontrak kerjasama. Lanjutkan membaca “Apakah Uang Muka Itu Perlu Dibayarkan Cash atau Transfer Bank?”